Materi Pembelajaran PKn Kelas IV SD
BAB I
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TINGKAT PUSAT
Standar kompetensi :
3. Mengenal
sistem pemerintahan tingkat pusat
Kompetensi dasar
3.1. Mengenal
lembaga-lembaga Negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat seperti MPR,
DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
Indikator
3.1.1 menjelaskan
pengertian pemerintahan pusat
3.1.2 menyebutkan
lembaga-lembaga di tingkat pusat
3.1.3 menyebutkan
tugas dan wewenang lembaga-lembaga Negara di tingkat pusat ( lembaga yudikatif,
lembaga eksekutif, dan lembaga legislatif
Tujuan pembelajaran :
Setelah mempelajari materi ini , siswa diharapkan mampu :
1. Memahami
arti pemerintahan tingkat pusat
2. Menyebutkan
susunan pemerintahan tingkat pusat seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK.
3. Menyebutkan
tugas dan wewenang MPR, DPR Presiden,
MA, MK dan BPK
Ringkasan materi
Nilai
karakter yang dikembangkan : Sebagai pemimpin dan pelaksana pemerintahan hendaknya bersikap adil dan bijaksana serta
amanah dalam menjalan tugas-tugasnya. Menghindari Korupsi yang dapat merugikan
negara.
A. Pengertian
sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
adalah suatu tatanan dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintah. Negara Indonesia yang
memiliki wilayah yang sangat luas akan mengalami.kesulitan jika sistem pemerintahannya hanya
berada di pusat. Oleh karena itu, untuk memudahkan pelimpahan tugas dan
wewenang , sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu sistem
pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan pusat
B. Lembaga
pemerintahan pusat
Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem
pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan
kekuasaan.
1. Lembaga
legislatif.
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang
kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR,
MPR, dan DPD.
a. MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara
lain:
1) Mengubah
dan menetapkan UUD.
2) Melantik
presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
4) Melantik
wapres menjadi presiden dari dua calon apabila presiden berhalangan hadir
5) Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60
hari.
b. DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih
dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga
ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
1) Mengadakan
dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
2) Mengesahkan
anggaran belanja dan pendapatan Negara (fungsi anggaran).
3) Mengawasi
jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
c. DPD
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan
wewenang DPD adalah sebagai berikut:
1) Mengajukan
kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
2) Membahas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh
DPR maupun oleh pemerintah.
3) Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
2. Lembaga
ksekutif
Lembaga
eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini
merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga
negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan
melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga
ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.Presiden dan wakil presiden
juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif
itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden
dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
Wewenang
dan kewajiban serta hak presiden antara
lain ;
a. Memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD.
b. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
c Mengajukan
rancangan undang-undang ( RUU ) kepada
DPR.
d. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
e. Menetapkan
peraturan pemerintah
f. Menyatakan
perang , membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain dengan
persetujuan DPR.
3. Lembaga
yudikatif
Lembaga yudikatif adalah
lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari
campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
a. Mahkamah
Agung ( MA )
Mahkamah Agung adalah badan
yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas
pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim
anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di
Mahkamah Agung
b. Mahkamah
Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi adalah
lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu
undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan
atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD
45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1. Menguji
UU terhadap UUD 1945.
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan
pembubaran partai politik.
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c. Mahkamah
Yudisial ( MY )
Komisi Yudisial
merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya,
Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
yang merangkap
anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial
mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
2. Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial
didirikan dengan tujuan:
3. menyiapkan
calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
4. mendorong
pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum
dan keadilan;
5. melaksanakan
pengawasan penye lenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan,
dan profesional.
KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu
mulai dari tahap pendaftaran hingga keanggotaan legislatif, melaksanakan
seleksi (memilih) dan menetapkan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Bukan hanya
sampai di situ saja, setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi
sistem dan pelaksanaan pemilu
Komentar
Posting Komentar