Materi Pembelajaran PKn Kelas IV SD

BAB I
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA TINGKAT PUSAT

Standar kompetensi : 
     3. Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat

Kompetensi dasar
3.1.  Mengenal lembaga-lembaga Negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat    seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.

Indikator
3.1.1     menjelaskan pengertian pemerintahan pusat
3.1.2     menyebutkan lembaga-lembaga di tingkat pusat
3.1.3     menyebutkan tugas dan wewenang lembaga-lembaga Negara di tingkat pusat ( lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, dan lembaga legislatif

Tujuan pembelajaran :
Setelah mempelajari materi ini , siswa diharapkan mampu :
1.      Memahami arti pemerintahan tingkat pusat
2.    Menyebutkan susunan pemerintahan tingkat pusat seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK.
3.      Menyebutkan tugas dan wewenang  MPR, DPR Presiden, MA, MK dan BPK

Ringkasan materi
Nilai karakter yang dikembangkan : Sebagai pemimpin dan pelaksana pemerintahan  hendaknya bersikap adil dan bijaksana serta amanah dalam menjalan tugas-tugasnya. Menghindari Korupsi yang dapat merugikan negara.

     A.   Pengertian sistem pemerintahan
      Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan  dan fungsi pemerintah. Negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas akan mengalami.kesulitan jika sistem pemerintahannya hanya berada di pusat. Oleh karena itu, untuk memudahkan pelimpahan tugas dan wewenang , sistem pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu sistem pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan pusat
     B. Lembaga pemerintahan pusat
           Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.                 Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
1.    Lembaga legislatif.
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
a.    MPR
MPR singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1)      Mengubah dan menetapkan UUD.
2)      Melantik presiden dan wakil presiden.
3)      Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
4)      Melantik wapres menjadi presiden dari dua calon apabila presiden  berhalangan hadir
5)      Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
b.    DPR
DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif. Lembaga ini setidaknya mempunyai 3 (tiga) fungsi:
                                1)  Mengadakan dan mengesahkan undang-undang negara (fungsi legislasi).
                                2)  Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan Negara (fungsi anggaran).
                               3)  Mengawasi jalannya roda pemerintahan (fungsi pengawasan).
c.   DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:
1)      Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi.
2)      Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3)      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4)      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
2.  Lembaga ksekutif
Lembaga eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.Presiden dan wakil presiden juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
Wewenang dan kewajiban  serta hak presiden antara lain ;
a.    Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
b.    Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
                c    Mengajukan rancangan undang-undang  ( RUU ) kepada DPR.
d.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
e.   Menetapkan peraturan pemerintah
f.   Menyatakan perang , membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
3.  Lembaga yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri atas:
a.    Mahkamah Agung ( MA )
Mahkamah Agung adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung
b.    Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45. Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yaitu:
1.    Menguji UU terhadap UUD 1945.
2.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
3.    Memutuskan pembubaran partai politik.
4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c.    Mahkamah Yudisial ( MY )
                      Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam                             pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau                         pengaruh kekuasaan lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang                           ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial                               mempunyai tujuh orang anggota komisi. Komisi Yudisial mempunyai                                       wewenang sebagai berikut.
1.    Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
2.    Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
3.  menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
4. mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan;
5.   melaksanakan pengawasan penye lenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.

  KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu mulai dari tahap pendaftaran hingga keanggotaan legislatif, melaksanakan seleksi (memilih) dan menetapkan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Bukan hanya sampai di situ saja, setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas mengevaluasi sistem dan pelaksanaan pemilu





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGEMBANGKAN KREATIFITAS PESERTA DIDIK DI KELAS ( BAGIAN 1 )